Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Kantor Pusat disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus.
(2) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Kantor Pencarian dan Pertolongan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus.
(3) Pelaporan pelaksanaan Siaga Khusus Pos/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus.
Koreksi Anda
