Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah daerah dalam suatu posko yang berskala regional.
(2) Posko berskala regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan posko Siaga penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan non pemerintah di tingkat pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
