Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pusat disampaikan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. (3) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 4 (empat) bulan berikutnya.
Koreksi Anda