Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pusat disampaikan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(2) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Kantor Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
(3) Pelaporan pelaksanaan Siaga Rutin Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Pencarian dan Pertolongan disampaikan setiap tanggal 4 (empat) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
