Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Siaga Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Siaga adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi,
dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
3. Siaga Rutin adalah pelaksanaan siaga yang dilaksanakan secara terus menerus di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka kesiapsiagaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Siaga Khusus adalah pelaksanaan siaga yang dilakukan selain dari siaga rutin untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya dan/atau menghadapi keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia.
5. Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Petugas Siaga adalah sumber daya manusia yang ditugaskan untuk melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
6. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
7. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mepunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan
8. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
9. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
10. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12. Deputi adalah Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
13. Direktur adalah Direktur Kesiapsiagaan.
14. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
