Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Siaga Khusus penunjukan pejabat pengawas disesuaikan dengan waktu dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda