Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Petugas Penghubung mempunyai tugas:
a. melaksanakan Siaga di posko terpadu/posko gabungan;
b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus;
d. Penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin;
e. mengisi jurnal Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
