Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Penghubung mempunyai tugas: a. melaksanakan Siaga di posko terpadu/posko gabungan; b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus; d. Penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin; e. mengisi jurnal Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda