Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Koordinator Lapangan mempunyai tugas paling sedikit:
a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Rutin;
d. menyampaikan laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin; dan
e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
Koreksi Anda
