Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Lapangan mempunyai tugas paling sedikit: a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan; c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Rutin; d. menyampaikan laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin; dan e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
Koreksi Anda