Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaga Rutin terbagi dalam 3 (tiga) shift. (2) Shift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. shift I (kesatu) pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat; b. shift II (kedua) pukul 16.00 – 00.00 waktu setempat; dan c. shift III (ketiga) pukul 00.00 – 08.00 waktu setempat.
Koreksi Anda