Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Hasil Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Kesiapsiagaan.
Koreksi Anda