Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus diawasi oleh Pengawas Siaga agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.
(2) Pengawas Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, berdasarkan usulan Direktur Kesiapsiagaan.
Koreksi Anda
