Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. pengolahan informasi lebih lanjut mengenai kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia sampai diperoleh kepastian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan c. penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Kegiatan pengolahan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. pelaporan terjadinya kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pemberitahuan dan penggalian informasi dari instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki informasi terhadap jenis kecelakaan bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyiapan unsur-unsur Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. pemberitahuan kepada instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki. (4) Penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda