Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. pengolahan informasi lebih lanjut mengenai kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia sampai diperoleh kepastian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan
c. penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan pengolahan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pelaporan terjadinya kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pemberitahuan dan penggalian informasi dari instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki informasi terhadap jenis kecelakaan bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyiapan unsur-unsur Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. pemberitahuan kepada instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki.
(4) Penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
