Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan penghentian apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
(2) Data tidak meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi yang diragukan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan.
(3) Pelaporan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diterima dan dipastikan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan, serta telah dilakukan penanganan.
(4) Pelaporan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil pengecekan.
Koreksi Anda
