Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Siaga dapat melibatkan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan potensi yang telah terdata pada database Potensi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda