Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
d. pengalaman sebagai Asisten Kepala Siaga;
e. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
f. mampu berbahasa Inggris.
(2) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat SAR Planning;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tk. I (II/d);
c. kemampuan mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(3) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda/struktural setingkat eselon IV yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat setingkat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana umum yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
