Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. tahap penyadaran; dan b. tahap penindakan awal.
Koreksi Anda