Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Regu Siaga Rutin pada Pos dan Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. Petugas Komunikasi
b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
c. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
