Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu Siaga Rutin pada Pos dan Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit terdiri atas: a. Petugas Komunikasi b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan c. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda