Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Siaga pada Kantor Pusat disusun oleh pejabat yang membidangi Siaga dan disampaikan kepada Direktur Kesiapsiagaan.
(2) Pelaporan pelaksanaan Siaga pada Kantor Pencarian dan Pertolongan disusun oleh pejabat yang membidangi Siaga disampaikan kepada Direktur Kesiapsiagaan melalui Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(3) Pelaporan pelaksanaan Siaga pada Pos/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan disusun oleh Koordinator Pos/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dan
disampaikan kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
