Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia dengan cara menerima, mengumpulkan, dan mengolah informasi awal kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Untuk mengetahui keadaan yang berpotensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengaktifkan sistem deteksi dini; b. panggilan darurat melalui nomor 115; atau c. sistem informasi dan sistem komunikasi lainnya. (3) Informasi yang diterima, dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. identitas pemberi laporan; b. jenis kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan c. lokasi dan jumlah korban.
Koreksi Anda