Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia dengan cara menerima, mengumpulkan, dan mengolah informasi awal kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Untuk mengetahui keadaan yang berpotensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengaktifkan sistem deteksi dini;
b. panggilan darurat melalui nomor 115; atau
c. sistem informasi dan sistem komunikasi lainnya.
(3) Informasi yang diterima, dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. identitas pemberi laporan;
b. jenis kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan
c. lokasi dan jumlah korban.
Koreksi Anda
