Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Rutin dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Evaluasi Siaga Khusus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah selesai dilaksanakannya Siaga Khusus.
(3) Pemantauan dan Evaluasi Siaga bertujuan menilai kinerja dan kesiapsiagaan personil, sarana dan prasarana Siaga.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
