Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kepala Siaga; b. Asisten Kepala Siaga; c. Petugas komunikasi; d. Petugas Pencarian dan Pertolongan; e. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda