Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pendukung mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga; c. menyiapkan dukungan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan; d. mengisi jurnal Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda