Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga.
(3) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
(4) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Struktur regu Siaga Rutin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
