Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dijadikan sebagai saran, masukan, dan rekomendasi untuk melaksanakan pembinaan.
Koreksi Anda
