Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dijadikan sebagai saran, masukan, dan rekomendasi untuk melaksanakan pembinaan.
Koreksi Anda