Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. Kepala Siaga; b. Petugas Komunikasi c. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; b. sertifikat SAR Planning; c. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c); d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan e. mampu berbahasa Inggris. (3) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana umum yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda