Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu. (2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Siaga Rutin; dan b. Siaga Khusus.
Koreksi Anda