Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan
terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah pusat dalam suatu posko yang berskala nasional.
(2) Posko berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko pusat penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah secara terpadu di tingkat nasional.
Koreksi Anda
