Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara: a. terpadu; b. gabungan; dan c. mandiri. (2) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu, gabungan dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam kegiatan: a. statis; dan b. mobile/patroli. (3) Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mendirikan posko pada tempat sudah ditentukan. (4) Mobile/patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan melaksanakan patroli pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda