Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara:
a. terpadu;
b. gabungan; dan
c. mandiri.
(2) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu, gabungan dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam kegiatan:
a. statis; dan
b. mobile/patroli.
(3) Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mendirikan posko pada tempat sudah ditentukan.
(4) Mobile/patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan melaksanakan patroli pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda
