Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus dilaksanakan pada waktu/kondisi:
a. hari libur nasional;
b. hari besar keagamaan;
c. kegiatan pariwisata,
d. hari perayaan tradisi dan budaya;
e. kunjungan pejabat negara;
f. kegiatan olah raga internasional, nasional dan daerah; dan
g. status keadaan darurat bencana.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) shift.
(3) Shift Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Shift I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat;
dan
b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Koreksi Anda
