Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Siaga mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya dan atas sepengetahuan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Siaga; b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas; c. melakukan validasi bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan; f. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga; g. menganalisis dan memverifikasi berita Pencarian dan Pertolongan; h. melaksanakan asistensi rencana awal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; i. memantau Petugas Siaga dan pelaksanaan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Koreksi Anda