Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada tempat yang ditunjuk dan ditetapkan. (2) Penunjukan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berwenang di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda