Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan tergabung dalam 1 (satu) regu yan meliputi: a. komandan regu; dan b. 11 (sebelas) Petugas Pencarian dan Pertolongan. (2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya; b. menerima dan mencatat berita kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga; e. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Koreksi Anda