Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan tergabung dalam 1 (satu) regu yan meliputi:
a. komandan regu; dan
b. 11 (sebelas) Petugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
e. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Koreksi Anda
