Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga Khusus.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(3) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
(4) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Struktur regu Siaga Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
