Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaga Khusus dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga Khusus. (2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Kantor Pusat; b. Kantor Pencarian dan Pertolongan; c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. (3) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan. (4) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (5) Struktur regu Siaga Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda