Tentang utusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom
Daerah otonoom dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonom:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah otonom serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah,
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah otonoom serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan daerah.
Bagian II Urusan kesehatan
Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
(1). Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3). Jika dipandang perlu Daerah otonoom dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah- sakit dan balai pengobatan khusus.
(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah otonoom untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Daerah otonoom.
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya. Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Daerah otonoom menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air- minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
Daerah otonoom menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan balai kesehatan sekolah.
Daerah otonoom menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Propinsi.
Daerah otonoom menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat.
Paragraf III Tentang hal-hal lain
(1). Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2). Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian III Urusan pekerjaan umum
Paragraf I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat
(1) Daerah otonoom:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut;
b. membikin, memperbaiki memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya, kecuali apabila Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud itu menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) sub b jo pasal 11 sub b UNDANG-UNDANG Pembentukan Propinsi Kalimantan;
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom;
d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. tempat pekuburan umum;
4. pasar-pasar dan los-los pasar,
5. pasanggrahan-pasanggrahan,
6. penyeberangan-penyeberangan,
7. pencegahan bahaya kebakaran,
8. penerangan jalan,
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat.
(2) Jalan-jalan umum yang ada dalam lingkungan Daerah otonoom yang menurut ayat (1) sub a dikuasai oleh Daerah otonoom itu, pada waktunya ditetapkan oleh Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan diumumkan dalam Berita Propinsi.
Paragraf II Ketentuan-ketentuan lain
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 17 termasuk urusan rumah-tangga Daerah otonoom, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonoom termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumahtangga Daerah otonoom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
(1). Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian IV Urusan pertanian
Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal tentang penyuluh pertanian rakyat dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan catatan- catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga pasar dari hasil pertanian.
Paragraf II Tentang penyelidikan dan percobaan
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Daerah otonoom memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2). Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk- buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Daerah otonoom menyelenggarakan usaha untuk membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya.
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Bagian V Urusan kehewanan
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal untuk memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan kehewanan dalam lingkungan daerahnya kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai hal itu.
Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal mengenai pencegahan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
(1). Bilamana dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah otonoom guna membantu daerah yang terancam.
(2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf IV Tentang penyelidikan
(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu.
(2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Bagian VI Urusan perikanan darat
Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal usaha Propinsi untuk memajukan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang diwajibkan oleh Propinsi dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Propinsi.
(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat.
(2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf II Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan.
Paragraf III Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan ikan dalam lingkungan daerahnya.
Bagian VII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang dengan persetujuan Propinsi Kalimantan dapat dijalankan oleh Daerah otonoom.
Bagian VIII Urusan dan kewajiban lain-lain
Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat
Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir
.Paragraf II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 19.26 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu antara lain dijalankan oleh alat-alat penguasa "Locale Raad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur".
Paragraf III Tentang urusan lalu-lintas jalan
Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad 1933 No.
86) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom yang setingkat dengan Kabupaten.
Paragraf IV
Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur" dahulu.
Bagian IX Ketentuan lain-lain
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1948, yang belum tersebut dalam Bab II Bagian II s/d VII di atas, misalnya mengenai:
1. urusan agraria;
2. urusan kerajinan, perindustrian dan perdagangan dalam negeri,
3. urusan perburuhan;
4. urusan sosial;
5. urusan penerangan;
dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan Daerah otonoom yang dimaksud dalam Bagian II s/d VII yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, dan perubahan dari ketentuan- ketentuan dalam Bagian II s/d VII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah.
(2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Daerah otonoom mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka-Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten.
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, ataupun yang dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama.