Correct Article 52
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en Reglementen van Politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652, yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang peraturan- peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom sesudahnya berlaku UNDANG-UNDANG ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah otonoom dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah otonoom yang bersangkutan.
(2). Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berlaku sebagai peraturan Daerah otonoom tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini.
(3). Peraturan-peraturan lain yang dahulu ditetapkan oleh Stadsgemeente Banjarmasin, Landschapsgemeente Pontianak, Swapraja-swapraja Kutai, dan Bulongan dan daerah- daerah otonoom yang dengan keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 No.1 86/OPB/92/14 ditunjuk sebagai daerah otonoom untuk sementara waktu dapat dijalankan terus sampai ada ketentuan lain oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
