Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd MOH.ROEM Diundangkan pada tanggal 13 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LUKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953 PENJELASAN UMUM. 1. Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum UNDANG-UNDANG Darurat tahun 1952 tentang pembentukan daerah otonoom tersebut, maka sekarang mendesak waktunya untuk segera mengatur Pemerintahan daerah-daerah Kabupaten, Swapraja-Swapraja dan Kota-kota Banjarmasin dan Pontianak di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut dasar-dasar yang diletakkan dalam UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 Republik INDONESIA. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu MENETAPKAN peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonoom, Daerah-daerah Istimewa yang setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar dalam lingkungan Propinsi Kalimantan itu dalam suatu UNDANG-UNDANG Darurat. 2. Sebagaimana telah diketahui, Kalimantan Selatan Timur setelah digabungkan dalam wilayah Republik INDONESIA (Yogyakarta), administratif telah terbagi dalam 7 Kabupaten dan 3 Swapraja (Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 No. C 17/15/3 jo. tanggal 16 Nopember 1951 No. Pem.20/l/47). Oleh karena kalimantan Selatan dan Timur termasuk kekuasaan hukum Republik INDONESIA (Yogyakarta), maka berlakulah UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 sebulatnya di Kalimantan Selatan Timur. 3. Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak. Oleh karena Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik ndonesia (Jogyakarta), maka dengan sendirinya UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat. Walupun demikian menurut pasal 4 sub II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik INDONESIA Serikat dan Pemerintah Republik INDONESIA, perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik INDONESIA dilakukan juga di Kalimantan Barat. Berhubung kini masih belum dapat ditentukan UNDANG-UNDANG tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah otonoom yang berlaku uniform bagi seluruh INDONESIA, pun pula UNDANG-UNDANG tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonoom yang berlaku uniform bagi seluruh INDONESIA, pun pula UNDANG-UNDANG No. 44 tahun 1950 INDONESIA Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat, maka salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas. 4. Wilayah kota otonoom Banjarmasin yang belum diatur dalam keputusan-keputusan yang dimaksud di atas, dengan Keputusan Gubernur tanggal 3 Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 telah ditetapkan batas-batasnya, dan dimasukkan pula dalam susunan pemerintahan administratif Kalimantan. 5. Daerah-daerah administratif di Kalimantan Selatan dan Timur secara sementara dengan keputusan Gubernur Kalimantan tertanggal 14 Agustus 1950 No. 186/OPB/92/14 telah disusun selaku daerah otonoom. Pembentukan ini tidak mempunyai dasar hukum, dan karena ternyata hal itu telah menimbulkan kesulitan yang berjenis-jenis maka perlu daerah-daerah itu segera dibentuk resmi dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini. Dengan jalan ini juga daerah-daerah di Kalimantan Barat seperti dimaksud dalam sub 3 di atas dengan demikian semua daerah di seluruh Propinsi Kalimantan dibentuk (resmi) menjadi daerah-daerah otonoom Kabupaten, daerah-daerah istimewa yang setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar otonoom, seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 Republik INDONESIA, UNDANG-UNDANG mana sebagai dinyatakan di atas dapat dianggap berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Kalimantan. 6. Dengan pembentukan Daerah otonoom seperti termaksud dalam pasal 5 - yaitu Kabupaten otonoom, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota-kota Besar - di atas dasar-dasar yang sudah ada di dalam lingkungan Propinsi Kalimantan, maka Pemerintah Pusat telah meletakkan batu pertama untuk perkembangan Kalimantan lebih lanjut ke arah susunan ketatanegaraan yang demokratis, sesuai dengan pasal 131 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA. 7. Dalam UNDANG-UNDANG pembentukan ini telah diusahakan untuk mencari suatu sistem untuk mengadakan batas-batas kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah otonoom dengan tegas, sehingga pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan tersebut, sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah- daerah otonoom tersebut. Segala urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Otonoom menurut UNDANG-UNDANG pembentukan ini ditetapkan dalam Bab II. 8. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kekuasaan, hak, tugas, dan kewajiban dari Pemerintah daerah otonoom dalam UNDANG-UNDANG ini masih belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Daerah otonoom tersebut. Akan tetapi Pemerintah yakin, bahwa yang demikian itu tidak menjadi rintangan bagi kepentingan pembangunan daerah yang bersangkutan. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini pada waktunya berangsur-angsur akan ditetapkan menurut cara yang diperoleh bagi Propinsi otonoom Kalimantan, yaitu dengan PERATURAN PEMERINTAH. (lihat pasal 45). Begitu pula apabila dikemudian hari ternyata, bahwa berhubungan dengan pertumbuhan daerah, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam Bagian- bagian II s/d VIII Bab II UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka perubahan-perubahan yang diperlukan dapat pula diadakan dengan PERATURAN PEMERINTAH (lihat pasal 45). 9. Menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak hanya secara positip telah ditentukan jenis urusan dan kewajiban Daerah otonoom, sehingga Pemerintah Daerah saat pembentukannya sudah mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus/dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula, bahwa Daerah otonoom itu dengan kehendaknya sendiri yang bebas (uit eigen vrij initiatief), dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang menurut sifatnya termasuk rumah tangga Daerah otonoom. 10. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan ini mengandung akibat, bahwa mengenai urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, penguasa-penguasa Pemerintah Pusat yang ada di daerah-daerah masing-masing tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan itu. 11. Akan tetapi dapat diduga, bahwa Daerah otonoom yang dimaksud pada saat dibentuknya tidak dapat diharapkan akan mempunyai alat-alat penguasa pemerintahan daerah yang lengkap dan sempurna, karena untuk membentuk dan menyelenggarakan alat-alat tersebut, yang sanggup menjalankan segala pekerjaan alat-alat tersebut, yang sanggup menjalankan segala pekerjaan tehnis maupun administratif membutuhkan tenaga-tenaga ahli, misalnya saja dalam lapangan kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan dan lain-lain sebagainya. Berhubung dengan itu harus dijaga supaya dalam pemeliharaan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan jangan timbul suatu vacuum pemerintahan. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan peralihan, yang menentukan bahwa pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini jawatan-jawatan dari Pemerintah Pusat atau penguasa-penguasa lain di Kalimantan tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi agar meneruskan memelihara kepentingan- kepentingan tersebut (pasal 56). 12. Dengan diadakannya ketentuan peralihan yang dimaksud sub 11, maka penguasa- penguasa Pemerintah Pusat di Daerah yang sejak dahulu sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini telah berkewajiban menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang kemudian akan menjadi tugas Daerah otonoom, untuk sementara waktu terus menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan yang menurut dasar hukum sudah termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom itu dengan ketentuan bahwa usaha membentuk aparatur-aparatur daerah yang diperlukan harus segera dijalankan agar peralihan pelaksanaan tugas dan pekerjaan-pekerjaan tersebut segera - jika perlu secara berangsur-angsur - dapat diselesaikan. Oleh karena keadaan yang demikian itu akan menyulitkan kedudukannya pegawai- pegawai yang bersangkutan, maka Pemerintah memandang perlu selekas-lekasnya mengatur status pegawai-pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 50. Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 49 s/d 51. 13. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, dengan tidak usah menunggu lagi ditetapkannya Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan bagian-bagian urusan Pemerintah Pusat yang menjadi urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah otonoom, seperti halnya yang terjadi bagi Propinsi-propinsi di Sumatera dan Jawa atau daerah-daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten di Jawa atau daerah-daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten di Jawa, maka dapat diharapkan bahwa Daerahnya sendiri atau dengan bantuan fihak Kementerian-kementerian yang bersangkutan, dapat membangun, menyusun dan memperkembangkan Pemerintah Daerah otonoom dengan aparatur yang diperlukan secara teratur agar segera dapat menerima dan mengerjakan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan ini. 14. Oleh karena Mengingat keadaan, kini masih amat sukar untuk dapat menentukan pendapatan-pendapatan apa dan berapa jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahunnya, pun pula masih amat sukar pada waktu sekarang untuk memberi bayangan atau taksiran tentang jumlah banyaknya belanja masing-masing Daerah otonoom seluruhnya guna membangun dan menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka tidak mungkin juga dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bertepatan dengan berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini untuk MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Anggaran pendapatan dan belanja yang pertama bagi Daerah otonoom itu. Apabila yang demikian itu sudah mungkin, sebelum akhir tahun Anggaran yang pertama dari daerah yang bersangkutan itu, Anggaran tersebut masih akan terus menerus mengalami perubahan-perubahan yang besar, dan mungkin sekali berhubung dengan cepatnya jalannya pertumbuhan pemerintahan daerah, perubahan-perubahan yang tiap- tiap kali harus diadakan itu akan tidak sempat lagi untuk mengikuti jalannya pertumbuhan. Apabila keadaan sudah mengizinkan, pada waktunya anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan akan dimajukan untuk ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 15. Apabila pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada dan belum dapat dibentuk menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) maka segala kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan tersebut dijalankan oleh Kepala Daerah Kabupaten, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dari Daerah otonoom yang bersangkutan. Walaupun dipahami bahwa hal sedemikian itu tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi yang menghendaki pemerintahan daerah atas dasar permusyawaratan rakyat, akan tetapi untuk menghindarkan vacuum dalam pemerintahan Daerah otonoom itu ketentuan termaktub dalam pasal 55 ayat (3) dipandang perlu diadakan, dengan keyakinan bahwa keadaan yang demikian itu tidak akan berjalan lebih lama daripada yang diperlukan dalam masa peralihan. Apabila keadaan dan perkembangan politik menghendaki supaya di Daerah otonoom yang bersangkutan jangan dilanjutkan sesuatu "pemerintahan perseorangan" dalam masa peralihan seperti dimaksud, maka menunggu diadakannya pemilihan umum menurut UNDANG-UNDANG pemilihan, dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat dibentuk dengan segera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonoom yang bersifat sementara (lihat ayat (2) pasal 55). 16. Mungkin sekali ada beberapa hal yang menurut ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini ditetapkan sebagai kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom itu, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah diatur dalam beberapa peraturan daerah, seperti peraturan dari bekas Daerah-daerah Bagian, Residen, Gubernur atau alat-alat penguasa lainnya. Untuk menghindarkan kekosongan dalam perundang-undangan daerah dalam hal itu, maka dipandang perlu mengadakan ketentuan peralihan, yang menyatakan terus berlakunya peraturan-peraturan tersebut sementara sebagai peraturan Daerah otonoom yang bersangkutan (lihat pasal 56). Dalam hubungan ini untuk mencapai ketertiban hukum, dipandang ada baiknya apabila Pemerintah Daerah yang bersangkutan selekas-lekasnya meninjau dengan seksama, peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan tersebut tadi dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah bagi daerahnya masing-masing. Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Daerah otonoom yang dimaksud mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi Kalimantan dan Berita Kabupaten apabila ada Berita Kabupaten. Apabila yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Daerah otonoom yang bersangkutan untuk selekas- lekasnya mengganti peraturan-peraturan tersebut dengan peraturan Daerah otonoom yang baru, karena peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini. 17. Seperti telah diketahui jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Besar, Kota Kecil di Jawa di dasarkan atas perhitungan penduduk daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Kabupaten tiap-tiap minimum: maximum: 20.000 20 35 penduduk 1 anggota b. Kota Besar tiap-tiap 10.000 15 25 penduduk 1 anggota c. Kota Kecil tiap-tiap 5.000 10 15 penduduk 1 anggota Mengingat tipisnya penduduk di seluruh wilayah Kalimantan, maka dasar perhitungan bagi Daerah otonoom yang akan dibentuk ini perlu diperkecil, dengan maksud supaya aliran-aliran atau banyak mungkin mendapat kesempatan mempunyai wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berhubung dengan itu maka penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten didasarkan atas perhitungan: seorang anggota bagi tiap-tiap 15.000 orang penduduk dengan pengertian, bahwa bagi sisa hasil bagi 7.500 atau lebih tetapi kurang dari 15.000, diberikan tambahan seorang anggota, sedangkan sisa hasil bagi yang kurang dari 7.500 tidak diperhatikan. Minimum jumlah anggota ditetapkan 20 dan maximum 35 orang. Untuk penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar dapat diambil sebagai syarat jumlah penduduk 10.000 orang (sama dengan Jawa), dengan ketentuan seperti tersebut di atas, dengan batas minimum 15 dan maximum 25 orang seperti di Jawa pula. Penetapan minimum dan maximum jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan agar perwakilan tidak terlampau sedikit, sehingga dapat menyukarkan usaha-usaha yang effektif dan sebaiknya untuk menjaga agar jumlahnya tidak begitu besar, sehingga jalannya pekerjaan menjadi seret. 18. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG atau Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah-daerah otonoom Propinsi di Jawa dan Sumatera dan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa, maka dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini ditentukan pula, bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - yang dibentuk berdasar UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 - yang untuk pertama kali dipilih menurut UNDANG-UNDANG pemilihan, serentak meletakkan keanggotaannya pada tanggal 15 Juli 1955. (pasal 3 ayat 2). Dengan demikian ini maka untuk suatu masa di seluruh INDONESIA akan dapat diselenggarakan pemilihan anggota-anggota Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan serentak pula 19. Akhirnya untuk menghindarkan salah paham perlu ditegaskan di sini, bahwa pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, berdasar pasal 57 ayat (2) "Ketentuan Penutup", dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya segala ketentuan dalam peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan tata usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG Darurat tersebut. Dalam hubungan ini maka antara lain peraturan-peraturan yang mengenai daerah-daerah "Neo-Swapraja", yaitu yang dimaksud dalam Keputusan Letnan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 8 Januari 1947 No. 2 (Staatsblad 1947 No. 3) diubah dengan Staatsblad 1947 No. 112 jo. Staatblad 1948 No. 189 mengenai: 1. Pulau Laut, 2. Pegatan, 3. Cantung-Sampanahan, 4. yang dimaksud dalam Stbl. 1947 No. 37 jo. Stbl. 1948 No. 59 mengenai Pasir, dan yang dimaksud dalam Stbl. 1946 No.59 jo. Stbl 1948 No. 189, mengenai: 5. Meliau, 6. Tanah Pinoh dan 7. Kapuas Hulu tidak berlaku lagi dan berhubung dengan itu maka semua "Neo-Swapraja" yang tersebut di atas dianggap tidak ada lagi, sedangkan "Neo-Swapraja" Banjar (yaitu Daerah Banjar) dan "NeoSwapraja" Dayak Besar (yaitu Daerah Dayak Besar) terlebih dahulu sudah dihapuskan pada waktu daerah-daerah bagian ini dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA (Yogyakarta) dengan Keputusan-Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat tanggal 4 April 1950 No. 137 dan No. 138. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Your Correction