Correct Article 27
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Bagian V Urusan kehewanan
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
Your Correction
