Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 1. Kabupaten Banjar terdiri dari 29 orang 2. Kabupaten Hulusungai Selatan terdiri dari 30 orang 3. Kabupaten Hulusungai Utara terdiri dari 24 orang 4. Kabupaten Barito terdiri dari 20 orang 5. Kabupaten Kapuas terdiri dari 20 orang 6. Kabupaten Kotawaringin terdiri dari 20 orang 7. Kabupaten Kotabaru terdiri dari 20 orang 8. Kota Besar Banjarmasin terdiri dari 18 orang 9. Daerah Istimewa Kutai terdiri dari 20 orang 10. Daerah Istimewa Berau terdiri dari 20 orang 11. Daerah Istimewa Bulongan terdiri dari 20 orang 12. Kabupaten Sambas terdiri dari 22 orang 13. Kabupaten Pontianak terdiri dari 26 orang 14. Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 orang 15. Kabupaten Sanggau terdiri dari 20 orang 16. Kabupaten Sintang terdiri dari 20 orang 17. Kabupaten Kapuas Hutu terdiri dari 20 orang 18. Kota Besar Pontianak terdiri dari 1 8 orang (2). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1), yang untuk pertama kali dipilih menurut UNDANG-UNDANG pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada tanggal 15 Juli 1955. (3). Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten/istimewa tingkat Kabupaten dari Kota Besar termaksud dalam Pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak- banyaknya 5 orang, kecuali Kepala Daerah.
Your Correction