Correct Article 32
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Menteri Pertanian mengerjakan sementara seorang pegawai dari sesuatu Daerah otonoom yang terserang penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga untuk berusaha membanteras penyakit tersebut dengan sebaik-baiknya. Biaya untuk tindakan- tindakan tersebut sementara ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah otonoom yang menggunakan bantuan itu.
Your Correction
