Correct Article 34
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal usaha Propinsi untuk memajukan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
Your Correction
