Correct Article 25
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk- buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Your Correction
