Correct Article 5
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dengan ketetapan ini kemungkinan-kemungkinan yang membawa kesulitan terhadap menjalankan tugas kewajiban di Daerah otonoom tersebut dalam pasal 1 dapat dihindarkan, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonoom telah menyatakan dirinya bubar atau Dewan tersebut selalu tidak dapat mencapai quorum yang diperlukan untuk mengadakan rapat-rapat Dewan Perwakilan yang sah. Ketentuan dalam sub (b) mengenai suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri ditetapkan, supaya jiwa UNDANG-UNDANG No. 22/1948 mengenai pemerintahan kolegial (collegiaal bestuur) selalu diperhatikan.
Your Correction
