Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau/dan Dewan Pemerintah Daerah, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintahan daerah dijalankan oleh: a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; b. Kepala Daerah atau bersama-sama dengan suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari sebanyak-banyaknya lima orang yang dikemukakan oleh partai-partai politik, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
Your Correction