Correct Article 56
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, Mengingat keadaan Daerah otonoom belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban sebagai ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Jawatan Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas.
(2). Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
