Correct Article 51
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah otonoom untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah otonoom untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
(2). Barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom, diserahkan kepada Daerah otonoom tersebut dalam hak-milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan kepada Daerah otonoom pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Daerah otonoom tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4). Untuk penyelenggaraan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah otonoom tersebut, uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekadar perbelanjaan yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah otonoom tersebut, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.
Your Correction
