Correct Article 33
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu.
(2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Bagian VI Urusan perikanan darat
Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Your Correction
