Correct Article 45
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1948, yang belum tersebut dalam Bab II Bagian II s/d VII di atas, misalnya mengenai:
1. urusan agraria;
2. urusan kerajinan, perindustrian dan perdagangan dalam negeri,
3. urusan perburuhan;
4. urusan sosial;
5. urusan penerangan;
dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan Daerah otonoom yang dimaksud dalam Bagian II s/d VII yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, dan perubahan dari ketentuan- ketentuan dalam Bagian II s/d VII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
