Correct Article 32
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Bilamana dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah otonoom guna membantu daerah yang terancam.
(2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf IV Tentang penyelidikan
Your Correction
