Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Bilamana dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah otonoom guna membantu daerah yang terancam. (2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf IV Tentang penyelidikan
Your Correction