Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah otonoom diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Your Correction