Correct Article 8
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah otonoom untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Daerah otonoom.
Your Correction
