Correct Article 30
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai hal itu.
Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
Your Correction
